Home » , » Dua ABG Nyaris Dijadikan PSK

Dua ABG Nyaris Dijadikan PSK

INDRAMAYU - Aksi perdagangan orang trafficking berhasil digagalkan petugas Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Kawanan berjumlah 4 orang dari berbagai daerah yang diamankan itu rencananya akan membawa korbannya ke wilayah Sanur, Bali dengan iming-iming gaji besar dan kas bon jutaan rupiah sebelum berangkat.
Pelaku trafficking yang kini mendekam di sel tahanan mapolres tersebut adalah 4 laki-laki berinisial AP alias Candra (45) warga Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, EW alias Edi alia Nyonyo (36) asal Kelurahan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Sum alias Nana alias Nono (37), warga Kecamatan Bangsi, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan Mul alias Ucok (39) warga Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung.
Sedangkan korbannya adalah End alias Ratna (14) asal Desa/Kecamatan Kedokangabus, Indramayu, dan Nan (25) warga Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Subang.
Digagalkannya perdagangan orang ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil jenis Suzuki APV berplat nomor D 1538 ZK yang melintas di jalan Ahmad Yani Haurgeulis. Mulanya, sejumlah polisi berpakaian preman yang menggunakan sebuah minibus berusaha mengikuti laju mobil tersebut. Tapi kemudian, gelagat mencurigakan semakin mengundang penasaran, karena mobil yang dibuntutinya semakin menambah kecepatan.
Petugas yang sebelumnya sudah menerima laporan bakal ada penjemputan korban trafiking nampaknya tidak mau kehilangan targetnya. Tak ayal aksi saling kejar dua mobil itu tak terelakkan. Hingga di salah satu ruas jalan, masih di wilayah Haurgeulis, polisi berhasil menyalip dan kontan memberhentikannya. Pemeriksaan yang langsung dilakukan itu mendapati sejumlah orang di dalam mobil, 2 diantaranya perempuan.
Dari interogasi, polisi mendapatkan keterangan dari pengemudinya yang menyebutkan rombongan keluarganya dengan tujuan ke Bandung. Hanya saja, satu dari dua perempuan itu mengaku memang akan ke Bandung, tapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali yang bertujuan bekerja di sebuah kafe. Berdasarkan keterangan berbeda antara pengemudi dan dua perempuan itu, polisi lalu menggiringnya ke mapolres untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasatreskrim, AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit IV PPA, Aiptu Hj S Dwi Hartati membenarkan pihaknya telah mengamankan 7 orang beserta sebuah mobil. Dari hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan, 5 orang laki-laki tersebut merupakan pelaku trafiking yang akan menjual 2 orang korbannya ke sebuah kafe di Bali. “Setelah diamankan saat dalam perjalanan menuju Bandung, selanjutnya kami langsung melakukan pemeriksaan. Kemudian diketahui 5 orang diantaranya kawanan pelaku trafiking, dan 2 perempuan korbannya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Senin (9/6).
Sementara itu, dihadapan penyidik keempat pelaku melancarkan aksinya dalam menggaet korbannya dengan modus memberikan pinjaman sebesar masing-masing Rp1 juta. Tak hanya itu, iming-iming gaji besar pun ternyata mampu menggaet hati korbannya. Hingga akhirnya pelaku membawa korbannya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dengan denda antara Rp120-600 juta. Sangsi itu karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21/2007 tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Kami masih mengembangkannya, karena kami menduga sudah ada korban yang terlanjur diperdagangkan," tegasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Dua ABG Nyaris Dijadikan PSK Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.