Home » , » Pengangguran Cabuli ABG

Pengangguran Cabuli ABG

Diduga Cabuli ABG, Pengangguran Disel

CIREBON – Seorang pemuda pengangguran berurusan dengan polisi karena telah meniduri kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Walaupun diakui pelaku perbuatan itu didasari rasa suka sama suka, namun pekaku tetap terjerat Undang-Undang (uu) Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rakcer, penangkapan pelaku yang berinisial MB (20) warga Kecamatan Suranenggala diawali laporan keluarga korban, Bunga (nama samara). Keluarga melaporkan pelaku karena yang bersangkutan dipergoki tengah berada di dalam kamar Bunga pada suatu dinihari.
Mendengar adanya laporan, petugas kepolisian langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Benar saja, setelah ditanyakan mengenai alasan dirinya berada di kamar Bunga, pelaku mengaku telah berbuat layaknya pasangan suami istri di dalam kamar korban.
Pelaku yang ditemui Rakcer, Rabu (18/2) di Mapolres Cirebon membenarkan kejadian itu. Dia mengungkapkan, hubungan dia dan korban ada berpacaran dan telah menjalin asmara selama hampir satu setengah tahun.
“Dia memang pacar saya. Dia masih kelas tiga SMA,” jelasnya.
Disinggung mengenai adanya unsur paksaan yang diberikan pelaku kepada korban, MB dengan tegas menolaknya. Selama lima kali berhubungan badan dengan korban, pelaku menyebutkan dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya tidak maksa dan saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Saya sudah lima kali berhubungan dan pertamanya saat pergantian tahun kemarin. Tiga kali berhubungan di rumah saya dan dua kali di rumah pacar saya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah membenarkan penangkapan pelaku ini atas laporan dari ibu korban. Hidayatullah juga menyatakan korban masih berusia di bawah 17 tahun saat ditiduri oleh pelaku.
“Korban saat ditiduri masih berusia 16 tahun jalan ke 17 tahun. Ibu korban melaporkan ke petugas kalau pelaku masih berada di kamar anaknya walaupun waktu telah menunjukkan jam 12 malam. Rupanya, saat ditangkap, pelaku dan korban ini baru selesai berhubungan badan dan sedang mkengobrol di dalkam kamar,” terangnya kepada Rakcer.
Untuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada, Hidayatullah menjelaskan pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan pasal 81 di UU tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Kita juga berhasil mengamankan beberapa bukti yang saat ini disimpan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Pengangguran Cabuli ABG Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.