Karangsembung Buka Paten Demi Layani Warga |
***Untuk Memudahkan dan Meringankan Masyarakat dalam Perizinan,
KARANGSEMBUNG – Setelah Kecamatan Karangsembung diresmikan oleh Bupati Cirebon dalam sebuah lounching pelayanan terpadu kecamatan (Paten) di gedung baru kantor pada Selasa (30/12), hal ini guna menjadi kantor kecamatan pertama yang berada di Kabupaten Cirebon yang menjadi kantor Kecamatan Paten.
Camat Karangsembung, Indra Fitriani mengungkapkan, bahwa fungsi utama adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Fitri kepada Rakcer saat ditemui di ruang kerja barunya, Rabu (7/1).
Dikatakan Fitriani, pelayan masyarakat merupakan kunci utama dari terwujudnya Paten di Kabupaten Cirebon. Khusus untuk Kecamatan, kata dia, sudah dikeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dalam satu tempat, dengan ruang lingkup Paten meliputi pelayanan bidang perizinan dan pelayanan bidang non-perijinan. Pihaknya juga mengaku, saat ini sudah melakukan beberapa sosialisasi ke desa-desa, dengan beberapa kuwu-kuwu desa juga sudah dilakukan.
“Kecamatan Karangsembung memiliki keinginan kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan moto pelayanan kami AMANAH (Akan Melayani Anda dengan Ramah). Dan alhamdulillah selama ini sudah berjalan. Masyarakat sudah banyak yang memanfaatkan kami. Kita sudah melayani IMB, untuk ijin penggunaan jalan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pelayanan tersebut bukan hanya khusus untuk masyarakat Karangsembung saja, akan tetapi semua masyarakat yang berada di daerah lain juga bisa memanfaatkannya.
“Pelayanan di sini bukan hanya untuk masyarakat daerah Karangsembung saja, melainkan dari berbagai desa dan kecamatan lain juga bisa memanfaatkan pelayanan ini. Awalnya kan ada 5 Kecamatan yang akan menjadi Kecamatan Paten, akan tetapi yang 4 Kecamatan tidak sanggup dan mengundurkan diri, jadi tinggal Karangsembujng saja, dan akhirnya saya berjuang sendiri. Dan untuk gedung lama kami akan digunakan sebagai gedung atau ruang rapat. Bisa juga digunakan untuk sekretariat PKK,” pungkasnya. (kim)
FOTO : KIM ABDURROKHIM
MELAYANI. Untuk mudahkan perizinan, Paten sudah beroperasi dan melayani masyarakat, di Karangsembung dan sekitarnya, kemarin (7/1).
KARANGSEMBUNG – Setelah Kecamatan Karangsembung diresmikan oleh Bupati Cirebon dalam sebuah lounching pelayanan terpadu kecamatan (Paten) di gedung baru kantor pada Selasa (30/12), hal ini guna menjadi kantor kecamatan pertama yang berada di Kabupaten Cirebon yang menjadi kantor Kecamatan Paten.
Camat Karangsembung, Indra Fitriani mengungkapkan, bahwa fungsi utama adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Fitri kepada Rakcer saat ditemui di ruang kerja barunya, Rabu (7/1).
Dikatakan Fitriani, pelayan masyarakat merupakan kunci utama dari terwujudnya Paten di Kabupaten Cirebon. Khusus untuk Kecamatan, kata dia, sudah dikeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen dalam satu tempat, dengan ruang lingkup Paten meliputi pelayanan bidang perizinan dan pelayanan bidang non-perijinan. Pihaknya juga mengaku, saat ini sudah melakukan beberapa sosialisasi ke desa-desa, dengan beberapa kuwu-kuwu desa juga sudah dilakukan.
“Kecamatan Karangsembung memiliki keinginan kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan moto pelayanan kami AMANAH (Akan Melayani Anda dengan Ramah). Dan alhamdulillah selama ini sudah berjalan. Masyarakat sudah banyak yang memanfaatkan kami. Kita sudah melayani IMB, untuk ijin penggunaan jalan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa pelayanan tersebut bukan hanya khusus untuk masyarakat Karangsembung saja, akan tetapi semua masyarakat yang berada di daerah lain juga bisa memanfaatkannya.
“Pelayanan di sini bukan hanya untuk masyarakat daerah Karangsembung saja, melainkan dari berbagai desa dan kecamatan lain juga bisa memanfaatkan pelayanan ini. Awalnya kan ada 5 Kecamatan yang akan menjadi Kecamatan Paten, akan tetapi yang 4 Kecamatan tidak sanggup dan mengundurkan diri, jadi tinggal Karangsembujng saja, dan akhirnya saya berjuang sendiri. Dan untuk gedung lama kami akan digunakan sebagai gedung atau ruang rapat. Bisa juga digunakan untuk sekretariat PKK,” pungkasnya. (kim)
FOTO : KIM ABDURROKHIM
MELAYANI. Untuk mudahkan perizinan, Paten sudah beroperasi dan melayani masyarakat, di Karangsembung dan sekitarnya, kemarin (7/1).
0 comments:
Post a Comment