Boyke Himbau Masyarakat Segera Daftar Jadi Peserta BPJS
*** Direktur RSUD Waled, Dr H Boyke Sisprihattono mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS
WALED – Meskipun Kartu BPJS merupakan milik pemerintah, akan tetapi BPJS juga memiliki aturan dengan asuransi swasta lain. Dengan demikian, Masyarakat diimbau sejak dini agar mempersiapkan diri untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.
Hal itu seperti yang diungjkapkan oleh Direktur RSUD Waled, Dr H Boyke Sisprihattono, kepada Rakcer mengungkapkan bahwa, untuk pihaknya menghimbau untuk semua masyarakat harus segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.
“Dan selain pasien yang darurat, yang harus diperhatikan masyarakat juga, pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit, maka harus menyertakan surat rujukan dari puskesmas terlebih dahulu, dan jika punya kartu BPJS, tapi belum sebulan, maka akan terdaftar sebagai pasien umum,” ungkap Boyke kepada Rakcer saat ditemui di ruangannya.
Dikatakannya, Meskipun pasien menganggap emergency, jika pasien tersebut tidak disertakan surat rujukan dari puskesmas, kemudian ketika di IDG hasil diagnosanya bukan kategori emergency, maka pasien itu, kata dia, dikategorikan sebagai pasien umum.
“Hal ini yang kadang memang masyarakat belum tahu tentang aturannya. hingga akhirnya menyalahkan pihak rumah sakit. Padahal, klaim tidak akan diterima oleh BPJS jika menyalahi aturan. Dan untuk ibu-ibu yang sedang hamil dan berencana proses persalinannya menggunakan BPJS, kami sarankan, jika belum mendaftarkan calon bayinya sebagai peserta BPJS, maka harus daftarkan terlebih dahulu calon bayi iyu,” terangnya.
Hal itu dilakukan, selain karena agar proses persalinan dan perawatan ibu melahirkan ditanggung BPJS, juga, kata dia, biaya perawatan sang bayi setelah persalinan juga menjadi tanggungan BPJS. “Dan jika tidak, maka perawatan sang bayi akan dianggap sebagai pasein umum, meski ibunya jadi peserta BPJS. Asuransi kesehatan tidak ada yang berani membiayai sang bayi, karena belum bisa dipastikan apakah biaya perawatan bayi akan besar atau kecil, yang terkadang bisa mencapai ratusan juta. Namun BPJS bisa melakukannya, tapi harus melalui aturan main yang berlaku,” pungkasnya. (kim)
0 comments:
Post a Comment