Home » , » SKTM Dilarang Disalah-gunakan

SKTM Dilarang Disalah-gunakan

Direktur RSUD Waled, Dr H Boyke Sisprihattono saat menjelaskan tentang SKTM dan BPJS serta Jamkesmas

***Pemerintah telah membatasi kartu SKTM karena diduga disalahgunakan oleh masyarakat yang mengaku miskin
WALED – Karena penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) banyak dipergunakan, akhirnya dengan demikian, pemerintah membatasi SKTM yang dijamin oleh pemerintah tersebut. dengan demikian, pemerintah mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak menganggap mudah perawatan pasien di rumah sakit.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Direktur (Wadir) RSUD Waled Bidang Umum dan Keuangan, Ali Mugayat, kepada Rakcer mengungkapkan bahwa, sejak bulan April 2015 lalu,  penerimaan pasien yang menggunakan SKTM sudah dibatasi, penggunaan SKTM itu dikhususkan hanya untuk pasien ibu hamil. Selain itu tidak bisa. “Sejak beberapa bulan lalu, SKTM hanya digunakan untuk orang hamil atau melahirkan, intinya sudah dibatasi,” ungkap Ali kepada Rakcer saat ditemui di ruangannya.
Dikatakannya, hal itu juga jika dilihat dari tunggakan Jamkesmas dan SKTM RS Waled terhadap pemerintah sebesar 2,5 Miliar. Tunggakan itu terhitung sejak awal bulan Januari 2015 lalu, dan hingga sekarang belum terbayarkan.
“Dari awal Januari 2015 hingga saat ini, tunggakan jamkesmas dan SKTM RS Waled ke Pemkab Cirebon sudah mencapai Rp 2,5 miliar dan belum dibayar. Sebagian besar jumlah itu, 70 persennya adalah pasein ibu melahirkan. Maka aturan itu sudah jelas, dan kalau pihak rumah sakit tidak mengikuti aturan tersebut, kemana rumah sakit akan melakukan klaim. Pihak rumah sakit juga akan melakukan crosscek ke rumah pasien apakah memang mereka warga miskin atau pura-pura miskin, kalau mereka miskin, mungkin kami juga akan bebaskan biaya,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Waled, Dr H Boyke Sisprihattono, kepada Rakcer menambahkan bahwa, terkait pentingnya perisapan dini yang harus dilakukan masyarakat yang akan menjadi peserta BPJS, kata dia, harus terdaftar sebegai peserta minimal satu bulan sebelumnya.
 “Masyarakat kita tuh terkesan seperti istilah ‘Sadikin’, karena sakit sedikit, pura-pura miskin lalu membuat SKTM dan dadakan jadi peserta BPJS. Dan saya tegaskan, untuk saat ini, BPJS baru bisa digunakan setelah sebulan kartu itu terbit. Dan untuk SKTM atau jamkesmas, mulai April kemarin, dibatasi hanya untuk menangani ibu hamil,“ jelas Boyke. (kim)
FOTO : KIM ABDURROKHIM/RAKYAT CIREBON
Anda sedang membaca artikel tentang SKTM Dilarang Disalah-gunakan Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.