Home » , , » Raperda Tibum

Raperda Tibum


Raperda Tibum Cantumkan Zona Lintasan Becak
**Banyak Pelanggaran Rambu Lalu Linta, Disbub Diminta Bertindak

KEJAKSAN– Kinerja Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dihubinkom) Kota Cirebon mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Cirebon.
Selain masih banyaknya becak yang melintas di Jalan Siliwangi pada jam larangan, kendaraan pribadi juga masih banyak yang parkir di sepanjang jalan protokol tersebut meskipun rambu larangan parkir sudah terpasang.
Pantauan Rakcer, Jum’at (31/7), becak nampak santai melintas di Jalan Siliwangi pada jam larangan. Padahal, rambu larangan masih terpasang di pintu masuk jalan Siliwangi.
Begitu juga rambu larangan parkir yang masih saja dilanggar oleh pengguna jalan. 
Bahkan, di depan Gedung DPRD Kota Cirebon pun masih ada saja mobil yang parkir walaupun rambu larangan parkir berada tepat di depannya.
Kondisi ini mengundang kritikan dari anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana. Menurutnya, rambu yang sudah terpasang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.
“Ya memang harusnya dipatuhi. Untuk apa rambu dipasang kalau memang bukan utuk dipatuhi,” ujarnya.
Dijelaskan Ruri, pihaknya mempertanyakan kinerja petugas lapangan Dishubinfokom Kota Cirebon. Sebagai leading sector, Ruri menegaskan, seharusnya Dishub melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar.
“Kemana para petugs Dishub di lapangannya kalau begini. Itu kan tugas dan wewenang mereka untuk melakukan penindakan karena memang tupoksinya seperti itu. Kalau kejadian ini masih terus berlangsung, bisa dikatakan petugas Dishub tidak bekerja dengan baik dong,” sindirnya.
Ruri menyebutkan, diperlukan ketegasan dari pimpinan daerah untuk memantau kinerja bawahannya. 
Dia juga mempertanyakan fungsi dari rambu lalu lintas yang terpasang sepanjang jalan Siliwangi.
“Penindakannya seperti apa sudah memang rambu-rambu tuh. Apa itu cuma hiasan saja dipasang? Kalau memang mengembalikan ke fungsinya, ya sudah lakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar,” tandasnya.
Sementara itu, anggota komisi A lainnya, Yayan Sopyan menyatakan, pihaknya masih akan terus membahas rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum. 
“Ya memang kita akan terus membahasnya karena selama ini tidak jelas becak boleh melintas dan dilarang melintas dimana saja. Itu yang masih akan kita dalami di dalam rapat pansus,” terangnya.
Selain pengaturan zona lintasan, Yayan juga mengemukakan akan menyantumkan aturan tegas dalam perda tibum.
“Kalau ada becak yang masih melintas di wilayah yang dilarang, maka dipersiapkan juga sanksinya seperti apa. Karena becak juga menjadi salah satu penyebab kemacetan dan banyak juga tukang becak yang seenaknya melintas,” pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Raperda Tibum Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.