GEBANG– Nelayan kecil yang berada di daerah Gebang akan merasa lega.
Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan program berupa Kartu BBM Nelayan yang terintegrasi dengan sistem pelelangan ikan untuk merekam catatan produksi nelayan.
Selain itu, kartu ini juga sebagai upaya untuk melepas jeratan nelayan dari para tengkulak dan upaya menghidupkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Kabar gembira bagi nelayan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI dari PDI Perjuangan, Ono Surono ST saat melakukan reses, kemarin.
Diungkapkan Ono, Kartu BBM Nelayan baru akan dilakukan uji coba di TPI Karangsong Indramayu. Kartu BBM Nelayan, lanjutnya, terintegrasi dengan catatan TPI tentang hasil produksi nelayan yang tujunnya agar bagaimana pihak perbankan mendapatkan kepastian produksi dari nelayan itu sendiri.
“Dengan syarat nelayan menimbang ikannya di TPI sehinga terekam seberapa besar penghasilan nelayan dalam setiap bulannya. Sehingga dari Kartu BBM Nelayan yang telah terintegrasi tersebut, pihak bank bisa melakukan cash managemen mendapatkan produksi yang jelas dari nelayan. Dan produktivitas usaha nelayan itu yang akan dijadikan jaminan kredit di perbankan,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai rencana Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Gebang kedepan yang telah lebih 10 tahun dibangun namun belum juga difungsikan, Ono melihat karena infrastruktur yang belum sempurna.
Sehingga, lanjut Ono, di beberapa tempat ketika TPI nya tidak berjalan, kebanyakan para nelayan terjerat dengan sistim ijon. Untuk itu, Ono menyarankan pemerintah daerah untuk menguatkan koperasi perikanan atau membuat pola perda yang mengatur semua produk perikanan masuk ke PPI. “Tetapi penegakan hukum saja tidak cukup, akses modal juga harus dipersiapkan pemerintah agar berjalan beriringan dengan penegakkan perda tersebut,“ jelasnya.(kim)
FOTO : KIM ABDURROKHIM/RAKYAT CIREBON
JANJI RESES. Anggota DPR RI Ono Surono ST berjanji akan memperhatikan nelayan melalui program Kartu BBM, kemarin.
Anda sedang membaca artikel tentang Nelayan Bakal Miliki Kartu BBM Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.
0 comments:
Post a Comment