Home » » Disperindag Patenkan Batik ke Dirjen Haki

Disperindag Patenkan Batik ke Dirjen Haki

SUMBER- Mengantisipasi klaim dari negara lain terhadap hasil warisan budaya daerah seperti batik, Disperindag Kabupaten langsung mematenkan beberapa produk batik.
Kepala Disperindag Kabupaten Cirebon Muhammad Sofyan SH MH mengatakan, belum lama ini telah mendaftarkan motif baru yang dibuat hasil kreasi masyarakat menjadi hak kekayaan intelektual (Haki).
Diungkapkan birokrat yang akrab disapa Opang ini, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa model batik yakni motif batik Urat Kayu Trusmi yang dibuat Sumiskad warga Trusmi Kulon, motif Ikan Koi Kombinasi Liris atas nama Iman warga Trusmi Kulon, motif Bunga Kemboja atas nama Muhammad Suja’i dari Ciwaringin dan Batik Pring yang dibuat Uswatun Khasanah dari Ciwaringin.
“Kalau ada yang mencontek motif tersebut di dalam maupun luar negeri bisa kita tuntut ke Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM. Untuk motif Mega Mendung saya belum tahu ada dan terdaftar tidak di Dirgen Haki,” katanya.
Tetapi, Opang meyakini motif Mega Mendung juga terdaftar namun dokumennya saat ini tengah dicari agar bisa menjadi bukti bahwa motif tersebut adalah milik Kabupaten Cirebon.
Dia mengajak warga Kabupaten Cirebon yang telah menciptakan motif batik yang unik dan memiliki seni yang tinggi untuk tidak sungkan mengusulkan kepada Disperindag untuk didaftarkan ke Dirgen Haki. “Setelah diajuakan oleh kita akan ada seleksi di Haki. Setelah lolos akan turun dan resmi menjadi milik kita Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Persoalan batik yang menuai masalah juga terjadi pemberian nama atau label dengan nama toko Batik Trusmi di sentra industri batik di wilayah Trusmi.
Kondisi tersebut, sebut Opang, menimbulkan resistensi masyarakat disana.
“Secara legal formal Toko Batik Trusmi itu terdaftar jadi resmi, tetapi menimbulkan polemik karena masyarakat atau pengusaha batik baru sadar,” katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang Disperindag Patenkan Batik ke Dirjen Haki Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.