Home » , » Perda Mihol

Perda Mihol

Raperda Tibum Akan Batasi Peredaran Mihol

SUMBER- DPRD Kabupaten Cirebon kembali membahas rancangan peraturan daerah (reperda) ketertiban umum.
Salah satu poin dalam raperda itu  mengatur dan melarang penjualan minuman keras.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, perda ketertiban umum tersebut adalah aturan yang diusulkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Bahkan, reperda tersebut pernah dibahas pada periode dewan yang lalu namun hingga sekarng belum juga disahkan. Diduga kuat terdapat beberapa kepentingan yang berusaha mencegah perda tersebut disahkan.
Ketua Panitia Khusus II Aan Setiawan SSi membenarkan jika pihaknya telah konsentrasi membahas dan segera merampungkan rapeda tibum tersebut.
Pasalnya, sambung Aan, Raperda Desa saat ini sudah rampung dimana kuwu telah bersepakat dengan bupati juga DPRD dengan masa jabatan 6 tahun.
“Karena Pansus II telah sukses mengantarkan polemik Raperda Desa, kita sekarang akan rampungkan Raperda tentang ketertiban umum (Tibum),” ujarnya.
Ia membantah jika terdapat kepentingan yang menghadangnya. Aan memastikan, semua pihak dipastikan akan mendukung Perda Tibum disahkan jika yang bersangkutan sangat sayang kepada generasi penerus di Kabupaten Cirebon yang bersih dari narkoba dan minuman keras. “Memang pembahasan raperda itu belum selesai pada periode kemarin sehingga kita akan selesaikan pada Pansus II ini,” tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD itu juga menerangkan, Raperda Tibum seirama dengan peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Dijelaskan Aan, dalam Raperda tersebut zat adiktif adalah zat-zat selain mengandung narkotika, psikotropika, kafein, dan nikotin yang cara pemakaiannya baik melalui saluran pencernaan, saluran pernafasan maupun saluran darah yang menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan atau ketergantungan psikologis.
Selain itu,lanjutnya, zat itu memabukkan, menghilangkan sebagian atau keseluruhan dari akal seseorang, terganggu kesadaran dan daya pikirnya.
“Ya minuman beralkohol itu makanya kita mau tertibkan. Ada golongannya. Golongan A, alkohol yang mengandung etanol 1 sampai 5 persen, golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar 5 sampai 20 persen dan golongan C mengandung kadar alkohol 20 sampai 55 persen,” ungkapnya.
Diungkapkannya, tujuan dari raperda tersebut selain untuk menyelamatkan remaja sebagai generasi bangsa juga ingin menyelaraskan ketertiban penggunaan fasilitas umum  maupun sosial agar tidak saling menggantung. “Selain itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan tatanan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik,” bebernya.
Aan membocorkan sedikit pasal dalam Rapreda Tibum itu. “Dalam pasal 16 direncanakan akan mengatur dan menertibkan kegiatan usaha minuman beralkohol yang saat ini masih marak terjadi,” tandasnya.
Secara tegas, Aan menyatakan, Raperda akan melarang kegiatan usaha minuman beralkohol, memproduksi, memasarkan, mengedarkan menyimpan, mengonsumsi, mempromosikan maupun menyajikan minuman beralkohol maupun sejenisnya. “Untuk kegiatan usaha terhadap minuman beralkohol hanya boleh disajikan kepada tamu asing atau manca negara. Itupun pada hotel berbintang 4, tetapi dengan ketentuan yang kami atur secara ketat juga,” katanya.
Ketentuannya, sambung Aan, minuman beralkohol yang disajikan untuk tamu asing tersebut kadar alkoholnya harus kurang dari 5 persen kemudian waktu penyajiannya hanya 1 jam saja yakni jam 23.00 WIB hingga jam 00.00 WIB. “Terus disajikannya juga harus di Bar atau pub saja, tidak boleh di tempat yang lain,” tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Perda Mihol Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.