Home » , » Arena Parkir Hutan Kota Ilegal

Arena Parkir Hutan Kota Ilegal

**Tarif Tidak Wajar, Dishub Sudah Panggil Pihak Pengelola

SUMBER– Warga yang bermain di Hutan Kota Sumber merasa kecewa. Pasalnya, mereka harus membayar biaya parkir yang tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, biaya sekali parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir senilai Rp4.000.
Padahal, tarif parkir yang berlaku di Kabupaten Cirebon adalah Rp500 untuk kendaraan roda dua dan Rp1.000 untuk roda empat atau lebih.
Warga merasa keberatan dengan tarif parkir yang dikenakan oleh pengelolan tempat parkir yang diketahui dipegang oleh karang taruna kelurahan sekitar.
Salah seorang warga, Erry (28) mengatakan, dirinya merasa sangat keberatan dengan tarif yang diberlakukan.
Tak hanya itu saja, Erry juga mengungkapkan, pengelola parkir terlalu semena-mena dalam menerapkan tarif kepada pengunjung.
“Jelas kami keberatan karena biasanya mobil saja hanya dua ribu dan motor hanya seribu. Ini sih mobil ditarif sampai empat ribu dan motor dua ribu,” jelasnya.
Erry juga menyatakan, dengan kondisi perparkiran Hutan Kota saat ini, membuat pengunjung lebih memilih untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Padahal, warga yang parkir di bahu jalan pun tidak dibenarkan.
“Di sepanjang jalan itu ada larangan parkir. Tapi, wajar saja mereka parkir di pinggir jalan karena parkir di dalam taman tarifnya mahal,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Perparkiran dan Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Aminudin menyebutkan, tempat parkir di Hutan Kota ilegal. Amin beralasan, pengurus lahan parkir Hutan Kota belum mengantongi izin dari instansi terkait.
“Memang mereka belum berizin dan bisa disebut juga ilegal,” ujar Amin yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Dikatakan Amin juga, pihak Dishub sudah pernah memanggil pengelola tempat parkir. Akan tetapi, lanjut Amin, pengelola parkir tidak pernah menghadiri undangannya.
“Kami sudah panggil tiga kali tapi mereka tidak datang juga,” terangnya.
Disinggung mengenai langkah yang akan diambil oleh Dishub, Amin menyebutkan, pihaknya masih berencana untuk memanggil pengelola parkir. Bahkan, Amin menegaskan, akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kepolisian untuk menertibkan areal parkir yang belum berizin.
“Kasihan kalau warga dibebankan biaya parkir yang terlalu mahal. Kita jelas akan bertindak dan sekarang kita masih menunggu pengelola parkir memenuhi undangan kami,” tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Arena Parkir Hutan Kota Ilegal Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.