Home » , » Polisi Tangkap Pengguna Sabu

Polisi Tangkap Pengguna Sabu

KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kuningan menangkap seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di jalan raya Desa Bojong-Linggajati Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, tersangka berinisial CJ (40), warga pekalangan utara no 89 Rt 03/04, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan Cirebon Kota ditangkap usai memakai sabu.
“Polisi berhasil menangkap tersangka usai memakai sabu,” ujarnya, Jumat (16/1).
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga jika di wilayahnya ada pengguna narkoba yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, dirinya langsung menerjunkan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Setelah anggota mengumpulkan data, penangkapan terhadap tersangka pun dilakukan,” katanya.
Saat ditangkap, kata Ahmad, pria yang mengaku sebagai karyawan swasta itu, tidak berkutik karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 gram.
Ia menjelaskan, barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu itu disembunyikan dalam bekas bungkus korek api kayu dan saku jaket sebelah kiri milik tersangka.
“Tersangka selanjutnya kami bawa ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan dan melakukan tes urine. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ahmad.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengorek keterangan tersangka terutama mengenai bandar yang memasok sabu-sabu tersebut. Menurut tersangka barang haram itu diperoleh dari  seseorang bernama Rojak yang dibeli seharga 500 ribu di terminal bus Harjamukti Kota Cirebon.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Polisi Tangkap Pengguna Sabu Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.