Home » , » RSUD Bantah Ada Gerbong Narkoba

RSUD Bantah Ada Gerbong Narkoba

*** 6 Orang PNS Dipecat Resmi Karena Mengaku Konsumsi Obat Bius

MAJALENGKA -  Adanya pemecatan terhadap 6 perawat yang berstatus PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka yang diduga karena mengkonsumsi sejenis obat bius untuk medis yang bernama Petidin langsung direspon oleh LSM Gerbang Sindangkasih.
Mereka menilai pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Mereka pun menilai, terungkapnya pengguna narkoba di gedung RSUD Majalengka tersebut kuat dugaan bahwa memang di gedung tersebut merupakan gerbong narkoba.
Selama dua hari sempat menjadi perbincangan yang ramai di tengah masyarakat, bahkan LSM Gerbang Sindangkasih yang mengadakan audiensi langsung dengan direktur RSUD. Mereka menuding ada gerbong narkoba di gedung perusahaan daerah tersebut.
Kordinator LSM Gerbang Sindangkasih, Fauzi Purnama mengatakan, ada dugaan  gerbong narkoba di rumah sakit ini. Pihaknya juga segera melaporkan ke pihak yang berwajib untuk menyelidiki sirkulasi transaksi narkoba di gedung tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan laporan tembusan ke pihak kepolisian maupun Kejaksaan.
Fauzi menambahkan, terhadap tahapan prosedur pemecatan prosedur tetap harus ditempuh secara mekanisme dan aturan sehingga lantas tidak langsung asal pecat. Pihaknya menuding ada rekomendasi khusus pemecatan langsung dari direktur utama RSUD.
"Kami menduga di sini merupakan gerbong narkoba, untuk itu kami melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Untuk rekomendasi pemecatan, kami sayangkan kenapa bapak, dengan cara memecat langsung itu salah satu kesalahan, sudah pasti timbul dendam. Dampak dari pemecatan ini pun publik jadi gelisah," ungkapnya.
Sementara itu Direktur RSUD Majalengka, Asep Suandi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak merekomendasikan pemecatan, pihaknya hanya mengkonsultasikan kepada pihak BKD supaya pegawai dengan pelanggaran seperti itu disikapi serius. Pihaknya juga membantah dan tidak mau bahwa di RSUD yang dipimpinnya itu, merupakan gerbong narkoba.
"Kami, khususnya saya tidak merekomendasikan pemecatan. Kami hanya melaporkan bahwa ada pegawai yang mengkonsumsi sejenis obat bius, sebetulnya untuk proses pembinaan juga seperti rehabilitasi. Kami tidak mau di cap sebagai gerbong narkoba, kami justru ingin kerjasama dengan kepolisian. Kami pun justru kalau ada pihak kepolisian yang mau menindaklanjuti, kami silakan silakan saja," ungkapnya.
Aktivis lainnya, menilai bahwa ada korupsi untuk pembangunan gedung yang dinilai dikorupsi oleh pegawai sehingga anggaran tersebut merugikan negara.
Asep pun menjawab, mengenai pembangunan gedung hal itu sesuai dengan kesepakatan kontraktor, bahwa bila nanti tidak sesuai dengan perjanjian, maka uangnya dikembalikan kepada kas negara. Sementara dari sisi pengawasan obat pihak rumah sakit mengklaim sudah sesuai prosedur.
"Mengenai tuduhan korupsi itu kami pun takut diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, kami tidak mau korupsi, makanya kami tetap transparan, tetapi jika ingin melihat DPA anggaran silakan minta izin beliau (Bupati, red) kami belum bisa memberikan data anggaran tersebut. DPA bagian dari pemkab, saya bagian dari pemkab. Kalau misalnya kata beliau tidak bisa, ya mohon maaf, kalau iya silakan, saya pasti menuruti," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat, ke 6 perawat/pegawai yang dipecat akibat konsumsi narkotika golongan II jenis pethidin yang digunakan dengan cara suntik diantaranya Asep Suhayani, Didi Roasidi, Ocuk Supriatna, Jajang Suteja, Lukman Fachry Kardiana, Alex Berian.
"Ke enamnya mengakui setelah kami tanyai, sebetulnya mereka mau di tes secara procedural. Akan tetapi mereka sudah mengakui lebih dahulu," ujarnya.
Surat pemecatan untuk ke enam PNS tersebut, ditandatangani langsung Bupati Majalengka H Sutrisno pada 30 Desember 2014 lalu, yang diserahkan secara langsung kepada masing-masing pegawai.
Sementara itu Kepala BKD, H Ahmad Sodikin mengatakan pemecatan dilakukan sesuai prosedur dan telah dilakukan sidang pegawai sebagaimana pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Anda sedang membaca artikel tentang RSUD Bantah Ada Gerbong Narkoba Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.