**Ada Pungutan Ekskul Sebesar Rp440/Siswa di SDN 4 Kebon Baru
KEJAKSAN- Sejumlah orang tua murid SDN 4 Kebon Baru Cirebon mengeluhkan pembayaran sebesar Rp440 ribu/siswa untuk biaya ekstrakurikuler (ekskul).
“Kami tanyakan peruntukan anggaran itu secara rincin untuk apa saja. Kok sampai sebesar itu. Jujur, selain biaya yang tidak jelas, selama ini setiap siswa membayar kas kelas Rp50 ribu,” kata orang tua siswa yang meminta namanya tidak dikorankan, kemarin.
Padahal, lanjutnya, dalam struktural komite sekolah dan bendahara dewan sekolah terdapat istri pejabat eksekutif kota dan wakil rakyat dari Kabupaten Cirebon.
“Kami tidak mengerti dengan semua ini. Katanya ibu dari pejabat pemerintah yang tahu aturan pendidikan. Tapi di lapangan, kebijakan sangat memberatkan orang tua siswa,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 4 Kebon Baru, Kusnadi kepada awak media membenarkan adanya pungutan Rp 440 ribu tersebut. Tapi, kata Kusnadi, pungutan itu bukan tanpa dasar dan kesepakatan. “Awalnya dari program sekolah, lalu kita tindaklanjuti rapat dengan mengundang 10 orang tua perwakilan masing-masing kelas. Maka keluarlah angka Rp 40 ribu/bulan/siswa. Dikali 11 bulan totalnya Rp 440 ribu dan itu disepakati,” paparnya.
Menurutnya, rincian dalam anggaran dari siswa itu, diperuntukan untuk membiayai sebanyak 10 kegiatan esktarkurikuler, semisal kegiatan Pramuka, bahasa Inggris, pencak silat dan lainnya.
“Pungutan ini tidak melanggar ketentuan. Karena seperti dikatakan Pak Wakil Walikota, orang tua yang mau memberi kontribusi sah-sah saja asal jangan memaksa mereka yang kurang mampu. Jadi ini benar transparan,” pungkasnya.
KEJAKSAN- Sejumlah orang tua murid SDN 4 Kebon Baru Cirebon mengeluhkan pembayaran sebesar Rp440 ribu/siswa untuk biaya ekstrakurikuler (ekskul).
“Kami tanyakan peruntukan anggaran itu secara rincin untuk apa saja. Kok sampai sebesar itu. Jujur, selain biaya yang tidak jelas, selama ini setiap siswa membayar kas kelas Rp50 ribu,” kata orang tua siswa yang meminta namanya tidak dikorankan, kemarin.
Padahal, lanjutnya, dalam struktural komite sekolah dan bendahara dewan sekolah terdapat istri pejabat eksekutif kota dan wakil rakyat dari Kabupaten Cirebon.
“Kami tidak mengerti dengan semua ini. Katanya ibu dari pejabat pemerintah yang tahu aturan pendidikan. Tapi di lapangan, kebijakan sangat memberatkan orang tua siswa,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 4 Kebon Baru, Kusnadi kepada awak media membenarkan adanya pungutan Rp 440 ribu tersebut. Tapi, kata Kusnadi, pungutan itu bukan tanpa dasar dan kesepakatan. “Awalnya dari program sekolah, lalu kita tindaklanjuti rapat dengan mengundang 10 orang tua perwakilan masing-masing kelas. Maka keluarlah angka Rp 40 ribu/bulan/siswa. Dikali 11 bulan totalnya Rp 440 ribu dan itu disepakati,” paparnya.
Menurutnya, rincian dalam anggaran dari siswa itu, diperuntukan untuk membiayai sebanyak 10 kegiatan esktarkurikuler, semisal kegiatan Pramuka, bahasa Inggris, pencak silat dan lainnya.
“Pungutan ini tidak melanggar ketentuan. Karena seperti dikatakan Pak Wakil Walikota, orang tua yang mau memberi kontribusi sah-sah saja asal jangan memaksa mereka yang kurang mampu. Jadi ini benar transparan,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment