***Wakil Walikota Tidak Bisa Lantik Pejabat Eselon III dan IV
KEJAKSAN– Bagi pejabat eselon III dan IV yang telah menerima tunjangan jabatan (tunjab) di Januari ini sementara status jabatannya belum jelas karena belum dilantik, maka diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah diterima itu.
Bila tidak, maka akan jadi temuan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu seperti disampaikan Staf Ahli Walikota bidang Politik dan Hukum, Abidin Aslich, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, bila ada pejabat yang status jabatannya belum jelas kemudian menerima tunjangan jabatan, maka wajib mengembalikan apabila sudah dilantik nanti.
“Kalau ada yang menerima tunjangan jabatan, maka harus dikembalikan, setelah dilantik nanti. Karena kalau tidak begitu atau tetap diterima, maka akan jadi temuan BPK,” kata Abidin.
Abidin juga meluruskan ucapan Wakil Walikota, Drs Nasrudin Azis yang menyebutkan status pejabat eselon III dan IV yang belum dilantik berdasarkan kebutuhan dalam pelaksanaan Perda SOTK adalah demisioner.
“Kalau di pemerintahan tidak ada istilah demisioner. Hanya saja, karena belum dilantik ya belum sah di jabatan yang baru, dan tidak bisa menerima dana tunjangan jabatan,” ujarnya.
Soal polemik pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang belum dilaksanakan, Abidin menyampaikan, saat ini Pemkot Cirebon tengah berkonsultasi ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.
“Kita tunggu hasil konsultasi ke pemprov dan Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikannya, hasil konsultasi itulah yang nantinya menjadi dasar bagi wakil walikota untuk menentukan sikap, apakah bisa melantik pejabat eselon III dan IV atau tidak. Mengingat kondisi kesehatan walikota yang masih sakit. “Hasil konsultasi itu akan membuat terang persoalan ini, apakah (wawali) dibolehkan (melantik) atau tidak,” katanya.
Namun demikian, Abidin menegaskan, sampai kemarin belum ada surat pelimpahan wewenang dari walikota kepada wawali.
Dijelaskannya pula, untuk terbitnya surat rekomendasi dibolehkannya wawali melaksanakan wewenang walikota baik dari Pemprov Jabar maupun Kemendagri, harus didasarkan pada surat keterangan sakit walikota.
“Untuk bisa pelimpahan wewenang, tetap harus ditempuh tahapan-tahapannya. Misalkan kepala daerah sedang sakit, harus ada keterangan sakit dari rumah sakit atau tim dokter yang menangani. Keterangan ini akan jadi dasar pemprov maupun Kemendagri untuk memutuskan, dan mengeluarkan rekomendasi itu,” jelasnya.
Sementara hingga kemarin, ditegaskan Abidin, belum ada surat pelimpahan wewenang dari walikota kepada wawali.
Dengan demikian, maka wawali belum bisa melantik pejabat eselon III dan IV. “Untuk surat pelimpahan wewenang belum ada. Dan wakil walikota belum bisa melantik pejabat eselon III dan IV,” katanya.
Untuk berjalannya roda pemerintahan yang stabil, Abidin berharap, surat pelimpahan wewenang itu segera diterbitkan. Agar wawali bisa melantik pejabat eselon III dan IV.
“Memang saya berharap segera. Agar pejabat eselon III dan IV bisa segera dilantik, kemudian bisa bekerja dengan maksimal,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE.
Menurutnya, seharusnya pejabat eselon III dan IV yang belum dilantik, tidak menerima dana tunjangan jabatan. “Dan itu harus dikembalikan,” kata Yuliarso.
KEJAKSAN– Bagi pejabat eselon III dan IV yang telah menerima tunjangan jabatan (tunjab) di Januari ini sementara status jabatannya belum jelas karena belum dilantik, maka diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah diterima itu.
Bila tidak, maka akan jadi temuan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu seperti disampaikan Staf Ahli Walikota bidang Politik dan Hukum, Abidin Aslich, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, bila ada pejabat yang status jabatannya belum jelas kemudian menerima tunjangan jabatan, maka wajib mengembalikan apabila sudah dilantik nanti.
“Kalau ada yang menerima tunjangan jabatan, maka harus dikembalikan, setelah dilantik nanti. Karena kalau tidak begitu atau tetap diterima, maka akan jadi temuan BPK,” kata Abidin.
Abidin juga meluruskan ucapan Wakil Walikota, Drs Nasrudin Azis yang menyebutkan status pejabat eselon III dan IV yang belum dilantik berdasarkan kebutuhan dalam pelaksanaan Perda SOTK adalah demisioner.
“Kalau di pemerintahan tidak ada istilah demisioner. Hanya saja, karena belum dilantik ya belum sah di jabatan yang baru, dan tidak bisa menerima dana tunjangan jabatan,” ujarnya.
Soal polemik pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang belum dilaksanakan, Abidin menyampaikan, saat ini Pemkot Cirebon tengah berkonsultasi ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.
“Kita tunggu hasil konsultasi ke pemprov dan Kemendagri, untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikannya, hasil konsultasi itulah yang nantinya menjadi dasar bagi wakil walikota untuk menentukan sikap, apakah bisa melantik pejabat eselon III dan IV atau tidak. Mengingat kondisi kesehatan walikota yang masih sakit. “Hasil konsultasi itu akan membuat terang persoalan ini, apakah (wawali) dibolehkan (melantik) atau tidak,” katanya.
Namun demikian, Abidin menegaskan, sampai kemarin belum ada surat pelimpahan wewenang dari walikota kepada wawali.
Dijelaskannya pula, untuk terbitnya surat rekomendasi dibolehkannya wawali melaksanakan wewenang walikota baik dari Pemprov Jabar maupun Kemendagri, harus didasarkan pada surat keterangan sakit walikota.
“Untuk bisa pelimpahan wewenang, tetap harus ditempuh tahapan-tahapannya. Misalkan kepala daerah sedang sakit, harus ada keterangan sakit dari rumah sakit atau tim dokter yang menangani. Keterangan ini akan jadi dasar pemprov maupun Kemendagri untuk memutuskan, dan mengeluarkan rekomendasi itu,” jelasnya.
Sementara hingga kemarin, ditegaskan Abidin, belum ada surat pelimpahan wewenang dari walikota kepada wawali.
Dengan demikian, maka wawali belum bisa melantik pejabat eselon III dan IV. “Untuk surat pelimpahan wewenang belum ada. Dan wakil walikota belum bisa melantik pejabat eselon III dan IV,” katanya.
Untuk berjalannya roda pemerintahan yang stabil, Abidin berharap, surat pelimpahan wewenang itu segera diterbitkan. Agar wawali bisa melantik pejabat eselon III dan IV.
“Memang saya berharap segera. Agar pejabat eselon III dan IV bisa segera dilantik, kemudian bisa bekerja dengan maksimal,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Cirebon, HP Yuliarso BAE.
Menurutnya, seharusnya pejabat eselon III dan IV yang belum dilantik, tidak menerima dana tunjangan jabatan. “Dan itu harus dikembalikan,” kata Yuliarso.
0 comments:
Post a Comment