KUNINGAN - Target pajak setiap tahun terus dinaikan sedangkan potensi lahan parkir tidak pernah bertambah banyak. Sementara dilapangan banyak tindakan yang dilakukan oleh petugas parkir yang menaikan tarif parkir diluar ketentuan perda.
Melihat kenyataan di lapangan seperti itu pihak Dishub mendesak agar DPRD Kuningan segera merubah Perda No 4 Tahun 2011 tentang parkir. Pasalnya, dalam perda tersebut sebagai contoh kendaraan motor ditarif Rp500 dalam kenyataan sering diberikan Rp1000 tapi dikembalian Rp5.00 kepada pengedendara.
Begitu juga untuk tarif mobil Rp1.000 kebanyakan dipungut Rp2.000. Meski masih banyak yang membayar Rp1.000. Dengan kondisi seperi itu sudah sewajarnya dirubah.
“Kami mengajukan perubahan karena melihat kenyataan di lapangan. Dan pengedaran pun dengan memberikan diluar ketentuan juga sudah menandakan tidak keberatan. Dari pada uangnya masuk ke kantong pribadi lebih baik ke kas daerah,” ucap Kadishub Kuningan Drs Jaka Chaerul, kemarin.
Untuk pengelolaan parkir tahun ini lanjut dia, kebanyak dikelola oleh pihak ketiga. Bahkan, untuk mengantisipasi tidak adanya kebocoran akan dilakukan sistem komputersasi. Cara ini dilakukan di lahan parkir RSUD 45 Kuningan.
Pihaknya sendiri saat ini sedang mengembangkan jumlah titik. Salah satunya yang tengah dibidik adalah Hutan Kota Bungkirit. Pengelolaan untuk lahan ini seperti halnya rumah sakit.
Sementara itu terkait desakan Dishub Kuningan, anggota Komisi 3 DPRD Kuningan H Uus Yusuf mengaku, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan perda. Untuk mengantisipasi kenakalan petugas parkir diharapkan untuk membayar sesuai dengan aturan.
“Kalau saya untuk membayar parkir mobil tetap Rp1.000. Dan meraka pun tidak pernah protes. Kalau kita disiplin maka mereka juga tidak akan minta,” ujar Uus mantan Ketua KNPI Kuningan.
Keluhan di lapangan oleh pengendara memang bukan satu kali dua kali. Ketika diberikan uang Rp1.000 untuk motor banyak petugas parkir yang tidak mengembalikan. Bahkan terkadang ada yang ngotot ketika diberikan uang Rp5.00, dengan alasan setoran naik.
“Mengenai tarif parkir harus ada ketegasan dari dishub dan pengendara. Sebab, ketika dishub tegas pengendara motor tetap ngasih Rp1.000 ya tidak akan nyambung,” ucap Andri Khoeril salah seoreng pengendara ketika dimintai komentar masalah tarif parkir.
Ia berharap, pihak dishub membuat plang di area parkir agar memberitahu pengendara di bahwa lokasi tersebut tarif sesuai dengan perda. Terkecuali parkir khusus seperti di beberapa titik yang ditarif untuk motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
Dengan begini para petugas parkir ketika akan meminta lebih akan malu karena ada plang. Apabila ada upaya tegas maka hasilnya pun akan maksimal.
Melihat kenyataan di lapangan seperti itu pihak Dishub mendesak agar DPRD Kuningan segera merubah Perda No 4 Tahun 2011 tentang parkir. Pasalnya, dalam perda tersebut sebagai contoh kendaraan motor ditarif Rp500 dalam kenyataan sering diberikan Rp1000 tapi dikembalian Rp5.00 kepada pengedendara.
Begitu juga untuk tarif mobil Rp1.000 kebanyakan dipungut Rp2.000. Meski masih banyak yang membayar Rp1.000. Dengan kondisi seperi itu sudah sewajarnya dirubah.
“Kami mengajukan perubahan karena melihat kenyataan di lapangan. Dan pengedaran pun dengan memberikan diluar ketentuan juga sudah menandakan tidak keberatan. Dari pada uangnya masuk ke kantong pribadi lebih baik ke kas daerah,” ucap Kadishub Kuningan Drs Jaka Chaerul, kemarin.
Untuk pengelolaan parkir tahun ini lanjut dia, kebanyak dikelola oleh pihak ketiga. Bahkan, untuk mengantisipasi tidak adanya kebocoran akan dilakukan sistem komputersasi. Cara ini dilakukan di lahan parkir RSUD 45 Kuningan.
Pihaknya sendiri saat ini sedang mengembangkan jumlah titik. Salah satunya yang tengah dibidik adalah Hutan Kota Bungkirit. Pengelolaan untuk lahan ini seperti halnya rumah sakit.
Sementara itu terkait desakan Dishub Kuningan, anggota Komisi 3 DPRD Kuningan H Uus Yusuf mengaku, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan perda. Untuk mengantisipasi kenakalan petugas parkir diharapkan untuk membayar sesuai dengan aturan.
“Kalau saya untuk membayar parkir mobil tetap Rp1.000. Dan meraka pun tidak pernah protes. Kalau kita disiplin maka mereka juga tidak akan minta,” ujar Uus mantan Ketua KNPI Kuningan.
Keluhan di lapangan oleh pengendara memang bukan satu kali dua kali. Ketika diberikan uang Rp1.000 untuk motor banyak petugas parkir yang tidak mengembalikan. Bahkan terkadang ada yang ngotot ketika diberikan uang Rp5.00, dengan alasan setoran naik.
“Mengenai tarif parkir harus ada ketegasan dari dishub dan pengendara. Sebab, ketika dishub tegas pengendara motor tetap ngasih Rp1.000 ya tidak akan nyambung,” ucap Andri Khoeril salah seoreng pengendara ketika dimintai komentar masalah tarif parkir.
Ia berharap, pihak dishub membuat plang di area parkir agar memberitahu pengendara di bahwa lokasi tersebut tarif sesuai dengan perda. Terkecuali parkir khusus seperti di beberapa titik yang ditarif untuk motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.
Dengan begini para petugas parkir ketika akan meminta lebih akan malu karena ada plang. Apabila ada upaya tegas maka hasilnya pun akan maksimal.
0 comments:
Post a Comment