Home » , , » Disperindag Sidak Harga di Pasar Tradisional

Disperindag Sidak Harga di Pasar Tradisional

***BBM Turun, Tidak Otomatis Harga Bahan Pokok Ikut Turun

SUMBER- Saat harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar naik, pedagang pasar di seluruh Indonesia kompak menaikkan harga bahan kebutuhan pokok.
Namun, sejak pemerintah pusat kembali menurunkan harga BBM bersubsidi premium menjadi Rp6.600/liter dan solar Rp6.400/liter tidak serta merta membuat harga bahan pokok di pasaran otomatis turun termasuk ongkos jasa angkutan umum.
Hal tersebut terungkap dalam operasi pasar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon.
Dalam operasi itu dilakukan di empat titik pasar yang dikunjungi, yakni Pasar Pasalaran, Pasar Sumber, Pasar Palimanan dan Pasar Jamblang.
Dalam peninjauan lapangan itu, pedagang masih mematok bahan pokoh dengan harga tinggi.
Salah satu bahan pokok yang masih tinggi harganya adalah beras jenis IR. Sebelum kenaikan harga BBM, harga beras Rp8000/kg dan saat ini masih di angka Rp10 ribu/kg. Bahkan, di Pasar Sumber harganya mencapai Rp11 ribu/kg.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih SIP mengungkapkan, untuk saat ini beras, telor, minyak dan lainya di empat pasar yang dikunjunginya belum ada penurunan.
Dikatakan Dini, pihaknya masih melihat perubahan harga pada tiga hari kedepan. Jika harga masih tinggi, lanjutnya, instansinya akan menggelar operasi pasar.
“Penurunan BBM tidak akan berdampak kepada menurunya harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar. Stok sembako yang dijual para pedagang masih stok lama, yang mana pembelianya pun masih harga BBM lama yaitu Rp7.500 premium atau Rp7.250 solar,” bebernya, Senin (19/1).
Dini menyebut, beberapa faktor yang mempengaruhi harga-harga tetap mahal adalah belum adanya penyesuaian ongkos dari Organda dan Dishub. Sehingga, lanjut Dini, ongkos masih mengunakan harga pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
“Selain faktor transportasi adalah stok barang itu sendiri. Untuk beras biasanya berpatokan kepada jumlah beras yang ada. Bila saat panen raya dipastikan harga beras akan turun. Tetapi juga tingginya harga beras dan lainya bisa juga akibat biaya transportasi atau biaya operasional,” paparnya.
Padahal, sebagai intansi yang mengatur transportasi terutama masalah ongkos, sebut Dini, Organda dan Dishub sudah melakukan upaya-upaya agar ongkos bisa disesuiakan.
Sementara itu, Kadisperindag Kabupaten Cirebon Muhammad Sofyan SH MH mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha untuk segera menyesuaikan harga penjualan sembako, karena memang BBM sudah mengalami dua kali penurunan.
Tetapi, untuk beberapa kebutuhan yang dipasok dari luar Cirebon, kata birokrat yang akrab disapa Opang ini, masih berpatokan terhadap cuaca.
“Contohnya, telor masih dipasok dari Jawa Tengah dan Blitar. Sehingga saat ada gangguan di perjalanan seperti banjir, dipastikan akan ada keterlambatan pengiriman yang berujung naiknya harga telor,” katanya.
Dia menambahkan, masalah harga kebutuhan pokok yang tinggi di pasar, Desperindag tidak memiliki kewenagan untuk melarangnya dan itu merupakan hukum pasar. “Terkecuali dengan harga beras, pemerintah bisa mengendalikan karena beras pengaturanya ada di pemerintah melalui Bulog,” tandasnya.
Dijelaskan Opang, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Hiswana Migas untuk sosialisasi harga gas elpiji 3 kg dan 12 kg di Kabupaten Cirebon.
Ia memaparkan, harganya 3 Kg saat ini Rp16 ribu. Sementara karena tidak mendapatkan subsidi harga gas elpiji 12 Kg mencapai Rp10 ribu/kg. “Memang terjadi perbedaan harga yang tinggi dan menyebabkan kerawanan pengoplosan dari gas 3 kg di oplos 4 tabung,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon DR Iis Krisnandar SH CN membenarkan belum ada kepastian turunnya jasa angkutan umum. Ia memastikan besok (hari ini,red) sudah ada keputusan. “Seharusnya sih turun kalau melihat rasio dan hitung-hitungan, tapi kita akan bersama Organda dan pihak terkait lainnya akan rapat,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon itu juga menuturkan dimungkinkan hasil rapat tersebut akan ada tarif atas dan bawah. “Artinya maksimal di angka berapa dan minimal di kisaran harga berapa untuk angkutan umum,” pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Disperindag Sidak Harga di Pasar Tradisional Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.