Home » , » Hasil Sidak Dewan Masih Disembunyikan

Hasil Sidak Dewan Masih Disembunyikan

MAJALENGKA - Terungkapnya data terkait adanya dugaan sejumlah perusahaan di Majalengka saat ini, yang belum memiliki izin analisa dampak lingkungan (Amdal) maupun tidak memiliki instalasi pembuangan limbah (IPAL) serta mengabaikan aturan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% sesuai UU. Seperti yang terkuak dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan BPLH, Memaksa komisi C DPRD Majalengka melakukan insfeksi mendadak (Sidak) kesejumlah perusahaan yang ada di Majalengka.
Sekretaris Komisi C DPRD Majalengka, Ir Carsa Suhenda kepada Raja mengatakan,  pihaknya sengaja melakukan inspeksi mendadak (Sidak), dengan tujuan untuk mengetahui secara langsung  persoalan Amdal, Ipal maupun  RTH dari perusahaan. Dengan dilakukanya sidak, maka kata dia, akan mampu menutup ruang bagi pihak perusahaan yang hendak berlaku curang.
“Sidak ini bertujuan untuk mengetahui  sejauh mana perusahaan di Majalengka menempuh aturann yang benar. Jika ditemukan, maka kami akan meminta pemerintah untuk menertibkan dan mengingatkan, sekaligus menindak tegas jika memang masih membandel,” ucapnya.
Namun sayangnya, Carsa enggan mengatakan hasil sidak itu sendiri, dan berapa perusahaan yang di duga belum mengantongi Amdal, Ipal maupun RTH nya.
“Datanya masih kita kaji mas, belum selesai nantinya hasil sidak ini akan menjadi bahan bagi kami untuk meminta pihak eksekutif bertindak,” tambahnya.
 Asep Saepudin ST, anggota Komisi C DPRD mengakui jika, berdasarkan  hasil penelusuran maupun inspeksi mendadak (Sidak) dan temuan pihaknya. Diketahui masih banyak perusahaan di Majalengka yang mengabaikan Amdal, baik  yang dilakukan perusahaan bersetatus home industri maupun perusahaan besar.  Sehingga, hal itu kata dia, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Seperti salah satunya perusahaan pengolahan batu, industri celana jeans, jaket kulit, hingga perusahaan bersekala besar lainya  seperti garmen.
Anda sedang membaca artikel tentang Hasil Sidak Dewan Masih Disembunyikan Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.