Kelangkaan Gas Merupakan Hukum Pasar
MAJALENGKA - Masih sulitnya gas melon atau gas elpiji ukuran 3 kg di lapangan, juga ikut membuat wakil rakyat serta Kadisperindag Majalengka menanggapinya serius. Mereka menilai, bahwa kelangkaan gas melon di lapangan tidak hanya terjadi di Majalengka saja, akan tetapi cukup merata di wilayah lain juga.
Wakil ketua DPRD dari Fraksi PKB, H Jubaedi mengatakan, bahwa dengan kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut adalah merupakan hukum pasar yang berlaku. Biasanya dalam menghadapi hukum pasar tersebut, negara manapun tidak ada yang berdaya.
"Negara manapun jika menghadapi hukum pasar yang seperti itu tak berdaya menghadapinya. Namun yang menjadi masalah saat ini kenapa suplainya tersendat sendat seperti ini. Hal ini lah yang tentunya menjadi persoalan serius," jelasnya.
Jubaedi mengatakan, hukum pasar yang terjadi dan harga barang yang terjadi sampai melambung itu disebabkan yang punya barang yakni permainan oknum yang punya barang itu.
"Diharapkan ada pemberian kesempatan kepada masyarakat kecil, terlepas dari PNS atau bukannya. Karena dari PNS itu sendiri yang golongan rendah, sehingga tidak sanggup membeli gas elpiji 12 kg," ujarnya.
Lebih lanjut, Jubaedi mengatakan, memgenai larangan kepada para PNS sepertinya harus dipertimbangkan ulang, mengingat tidak semua PNS termasuk pada golongan bergaji tinggi.
"PNS juga tdak semuanya punya gaji yang besar, ada juga PNS yang golongannya rendah. Untuk itu kebijakan tersebut kurang tepat," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Disperindag Majalengka, H Agus Permana menyatakan, bahwa berbicara masalah gas melon yang jadi polemik saat ini sebetulnya, harga Rp 16 ribu itu harga di pangkalan. Jadi, kata dia, masyarakat mendapatkan harga yang bervariatif, dan harga tinggi itu tergantung dari para pengecer.
"Kita sudah dengar pendapat dengan anggota DPRD serta telah dihadirkan dari pertaminanya dan Hiswana Migas, pada intinya masalah gas membuming saat ini merupakan masalah nasional," ujarnya.
Agus mengatakan, kepada masyarakat maupun pengecer untuk tetap menyikapi persoalan gas ini dengan rasa aman dan kondusif.
MAJALENGKA - Masih sulitnya gas melon atau gas elpiji ukuran 3 kg di lapangan, juga ikut membuat wakil rakyat serta Kadisperindag Majalengka menanggapinya serius. Mereka menilai, bahwa kelangkaan gas melon di lapangan tidak hanya terjadi di Majalengka saja, akan tetapi cukup merata di wilayah lain juga.
Wakil ketua DPRD dari Fraksi PKB, H Jubaedi mengatakan, bahwa dengan kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut adalah merupakan hukum pasar yang berlaku. Biasanya dalam menghadapi hukum pasar tersebut, negara manapun tidak ada yang berdaya.
"Negara manapun jika menghadapi hukum pasar yang seperti itu tak berdaya menghadapinya. Namun yang menjadi masalah saat ini kenapa suplainya tersendat sendat seperti ini. Hal ini lah yang tentunya menjadi persoalan serius," jelasnya.
Jubaedi mengatakan, hukum pasar yang terjadi dan harga barang yang terjadi sampai melambung itu disebabkan yang punya barang yakni permainan oknum yang punya barang itu.
"Diharapkan ada pemberian kesempatan kepada masyarakat kecil, terlepas dari PNS atau bukannya. Karena dari PNS itu sendiri yang golongan rendah, sehingga tidak sanggup membeli gas elpiji 12 kg," ujarnya.
Lebih lanjut, Jubaedi mengatakan, memgenai larangan kepada para PNS sepertinya harus dipertimbangkan ulang, mengingat tidak semua PNS termasuk pada golongan bergaji tinggi.
"PNS juga tdak semuanya punya gaji yang besar, ada juga PNS yang golongannya rendah. Untuk itu kebijakan tersebut kurang tepat," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Disperindag Majalengka, H Agus Permana menyatakan, bahwa berbicara masalah gas melon yang jadi polemik saat ini sebetulnya, harga Rp 16 ribu itu harga di pangkalan. Jadi, kata dia, masyarakat mendapatkan harga yang bervariatif, dan harga tinggi itu tergantung dari para pengecer.
"Kita sudah dengar pendapat dengan anggota DPRD serta telah dihadirkan dari pertaminanya dan Hiswana Migas, pada intinya masalah gas membuming saat ini merupakan masalah nasional," ujarnya.
Agus mengatakan, kepada masyarakat maupun pengecer untuk tetap menyikapi persoalan gas ini dengan rasa aman dan kondusif.
0 comments:
Post a Comment