MAJALENGKA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), kini memang telah dihentikan oleh pemerintah pusat. Namun, keberadaannya menyisakan berbagai persoalan di daerah. Salah satunya, yakni keberadaan Unit Pengelona Kegiatan (UPK) PNPM pun, nasibnya tidak jelas karena menunggu regulasi yang baru.
Sejatinya, UPK pada tiap-tiap Kecamatan sebagai pengelola kegiatan perekonomian di tingkatan masyarakat pedesaan sudah tumbuh berkembang memberikan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat. Bahkan nilai aset yang dikelola 22 UPK di Majalengka tidak kurang dari Rp 50 miliar.
Eks Fasilitator PNPM Pedesaan, U Untamiharja mengatakan, meski program PNPM ini sudah tidak diadakan lagi oleh pemerintah pusat, namun pihaknya berharap agar stakeholder di daerah tetap berkomitmen melanjutkan raihan hasil positif yang sudah ada.
"Khusus untuk UMK mesti terus berlanjut dan berkomitmen memberikan pelayanan pengelolaan dana bergulir kepada masyarakat anggotanya. Mengingat, puluhan masyarakat yang sudah menjadi anggota UPK di masing-masing Desa/Kecamatan yang sudah menjadi kebiasaan mengusulkan kepada UPK dalam membantu peningkatan perekonomianya lewat unit usaha simpan pinjam perempuan maupun unit usaha lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMDPKB) Majalengka, Drs H Eman Suherman MM menyebutkan, hingga saat ini aset yang dikelola UPK di Majalengka dalam bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat nilainya kurang lebih mencapai Rp 50, 982 miliar.
"Aset itu terdiri dari dana bergulir yang disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai unit usaha yang dikelola UPK, termasuk taksiran nilai aset gedung bangunan serta perlengkapan sarana prasarana di dalamnya yang dikelola UPK," ujarnya.
Eman mengatakan, untuk UPK masih berjalan, karena di tiap Kecamatan ada BKAD dan komponen kelembagaan lainya. Tapi memang, kedepanya mesti dibuat sebuah regulasi yang menjadi payung hukum UPK agar bisa terus berjalan dan beroperasi mengembangkan usaha yang dikelolanya agar tidak terkatung-katung.
Sementara itu Kabid Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Drs Andi mengatakan, untuk membuat regulasi payung hukum UPK, bisa dilanjutkan dalam dua opsi, yakni yang pertama dalam bentuk Koperasi atau yang kedua dalam bentuk PT yang mengelola dana simpan pinjam anggota yang sudah berjalan sebelumnya.
"Tentu kami di Kabupaten membuat tim inventarisir LKM secara keseluruhan. Lalu dilihat masing-masing UPK itu cocoknya dijadikan apa sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lingkunganya masing-masing. Mau dijadikan koperasi atau PT," ungkapnya.
Andi menambahkan, untuk hasil program PNPM dalam bentuk pembangunan infrastruktur di mandiri pedesaan, tinggal dilakukan pemeliharaan oleh tim pemelihara yang sudah ada di Desa-desa yang telah tersentuh program ini. Mengenai total aset PNPM dalam bentuk pembangunan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Hasil program yang sifatya pembangunan infrastruktur, dari mulai program PNPM ini ada, nilainya mungkin sudah puluhan miliar, saya tidak ingat jumlah persisnya. Tahun kemarin nilainya mencapai Rp 27 miliar untuk wilayah Majalengka," pungkasnya.
Sejatinya, UPK pada tiap-tiap Kecamatan sebagai pengelola kegiatan perekonomian di tingkatan masyarakat pedesaan sudah tumbuh berkembang memberikan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat. Bahkan nilai aset yang dikelola 22 UPK di Majalengka tidak kurang dari Rp 50 miliar.
Eks Fasilitator PNPM Pedesaan, U Untamiharja mengatakan, meski program PNPM ini sudah tidak diadakan lagi oleh pemerintah pusat, namun pihaknya berharap agar stakeholder di daerah tetap berkomitmen melanjutkan raihan hasil positif yang sudah ada.
"Khusus untuk UMK mesti terus berlanjut dan berkomitmen memberikan pelayanan pengelolaan dana bergulir kepada masyarakat anggotanya. Mengingat, puluhan masyarakat yang sudah menjadi anggota UPK di masing-masing Desa/Kecamatan yang sudah menjadi kebiasaan mengusulkan kepada UPK dalam membantu peningkatan perekonomianya lewat unit usaha simpan pinjam perempuan maupun unit usaha lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMDPKB) Majalengka, Drs H Eman Suherman MM menyebutkan, hingga saat ini aset yang dikelola UPK di Majalengka dalam bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat nilainya kurang lebih mencapai Rp 50, 982 miliar.
"Aset itu terdiri dari dana bergulir yang disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai unit usaha yang dikelola UPK, termasuk taksiran nilai aset gedung bangunan serta perlengkapan sarana prasarana di dalamnya yang dikelola UPK," ujarnya.
Eman mengatakan, untuk UPK masih berjalan, karena di tiap Kecamatan ada BKAD dan komponen kelembagaan lainya. Tapi memang, kedepanya mesti dibuat sebuah regulasi yang menjadi payung hukum UPK agar bisa terus berjalan dan beroperasi mengembangkan usaha yang dikelolanya agar tidak terkatung-katung.
Sementara itu Kabid Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Drs Andi mengatakan, untuk membuat regulasi payung hukum UPK, bisa dilanjutkan dalam dua opsi, yakni yang pertama dalam bentuk Koperasi atau yang kedua dalam bentuk PT yang mengelola dana simpan pinjam anggota yang sudah berjalan sebelumnya.
"Tentu kami di Kabupaten membuat tim inventarisir LKM secara keseluruhan. Lalu dilihat masing-masing UPK itu cocoknya dijadikan apa sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lingkunganya masing-masing. Mau dijadikan koperasi atau PT," ungkapnya.
Andi menambahkan, untuk hasil program PNPM dalam bentuk pembangunan infrastruktur di mandiri pedesaan, tinggal dilakukan pemeliharaan oleh tim pemelihara yang sudah ada di Desa-desa yang telah tersentuh program ini. Mengenai total aset PNPM dalam bentuk pembangunan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Hasil program yang sifatya pembangunan infrastruktur, dari mulai program PNPM ini ada, nilainya mungkin sudah puluhan miliar, saya tidak ingat jumlah persisnya. Tahun kemarin nilainya mencapai Rp 27 miliar untuk wilayah Majalengka," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment