80% Penjualan Batik Harus Asli Cirebon
**Disperindag Lakukan Seleksi Perajin Batik yang Tempati Kios
SUMBER– Pasar Batik Trusmi yang sudah rampung dikerjakan. Akan tetapi, Pasar Batik itu baru dioperasikan saat hari ulangan tahun Kabupaten Cirebon pada bulan April mendatang.
Informasi yang dihimpun Rakcer, saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon masih melakukan seleksi terhadap penrajin batik untuk ditempatkan di pasar tersebut.
Seleksi itu berdasarkan atas masukan dari asosiasi perajin batik serta tokoh masyarakat.
Selain itu, Disperindag memberlakukan sistem penjualan batik 80-20. Maksudnya, 80 persen batik yang dijual adalah produk asli Kabupaten Cirebon, dan sisanya adalah batik dari luar daerah.
Kadisperindag Kabupaten Cirebon, H Sofyan membenarkan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan seleksi terhadap perajin yang mendaftarkan diri untuk menempati pasar.
Dikatakan Sofyan, di Kabupaten Cirebon sendiri ada sekitar 500 perajin yang kesemuanya harus difasilitasi.
Kesulitan yang dihadapi Disperindag, kata dia, adalah mengeluarkan kebijakan terhadap pengisi kios pasar batik yang berjumlah 120 kios.
Dia juga menyebutkan, tengah mempersiapkan formula untuk tidak menimbulkan gejolak pada sesama pengrajin.
“Kios itu hanya 120 dan jumlah perajin empat kali lipatnya. Belum lagi dari pihak luar yang mendaftar karena memang diperbolehkan untuk mendaftar. Kita sudah menerima bahan dari asosiasi dan sekarang lagi kita godok dengan beberapa pihak terkait,” ujar pria yang akrab disapa Opang ini, kemarin.
Opang menambahkan, pembukaan pasar batik tetap akan dilakukan pada bulan April mendatang. Dengan demikian, waktu yang tersedia sekarang hinga bulan April, akan dimanfaatkan untuk melakukan seleksi penempatan kios.
“Entah dalam satu kios itu dua perajin atau bagaimana nanti kita cari formulasi yang tepat. Kita pasti akan mengutamakan kepada perajin lokal. Dan yang perlu digarisbawahi, kios itu gratis,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon Made Casta sangat mendukung upaya Disperindag untuk membuat peraturan mengenai penjualan batik di pasar itu.
Dengan adanya aturan yang diterapkan, Made yakin akan membuat geliat industri batik khas Cirebon akan kembali meningkat.
“Hasil rapat kemarin, kebijakannya, pedagang harus menjual hasil batik 80 persen dari Cirebon. Selain itu, ada kebijakan untuk mengantisipasi hasil karya batik tulis yang cukup mahal, maka diperbolehkan untuk membuat batik print namun dengan kuantitas yang tidak banyak. Itu hasil rapat beberapa waktu lalu dan belum ada informasi lanjutan,” ujarnya.
**Disperindag Lakukan Seleksi Perajin Batik yang Tempati Kios
SUMBER– Pasar Batik Trusmi yang sudah rampung dikerjakan. Akan tetapi, Pasar Batik itu baru dioperasikan saat hari ulangan tahun Kabupaten Cirebon pada bulan April mendatang.
Informasi yang dihimpun Rakcer, saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon masih melakukan seleksi terhadap penrajin batik untuk ditempatkan di pasar tersebut.
Seleksi itu berdasarkan atas masukan dari asosiasi perajin batik serta tokoh masyarakat.
Selain itu, Disperindag memberlakukan sistem penjualan batik 80-20. Maksudnya, 80 persen batik yang dijual adalah produk asli Kabupaten Cirebon, dan sisanya adalah batik dari luar daerah.
Kadisperindag Kabupaten Cirebon, H Sofyan membenarkan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan seleksi terhadap perajin yang mendaftarkan diri untuk menempati pasar.
Dikatakan Sofyan, di Kabupaten Cirebon sendiri ada sekitar 500 perajin yang kesemuanya harus difasilitasi.
Kesulitan yang dihadapi Disperindag, kata dia, adalah mengeluarkan kebijakan terhadap pengisi kios pasar batik yang berjumlah 120 kios.
Dia juga menyebutkan, tengah mempersiapkan formula untuk tidak menimbulkan gejolak pada sesama pengrajin.
“Kios itu hanya 120 dan jumlah perajin empat kali lipatnya. Belum lagi dari pihak luar yang mendaftar karena memang diperbolehkan untuk mendaftar. Kita sudah menerima bahan dari asosiasi dan sekarang lagi kita godok dengan beberapa pihak terkait,” ujar pria yang akrab disapa Opang ini, kemarin.
Opang menambahkan, pembukaan pasar batik tetap akan dilakukan pada bulan April mendatang. Dengan demikian, waktu yang tersedia sekarang hinga bulan April, akan dimanfaatkan untuk melakukan seleksi penempatan kios.
“Entah dalam satu kios itu dua perajin atau bagaimana nanti kita cari formulasi yang tepat. Kita pasti akan mengutamakan kepada perajin lokal. Dan yang perlu digarisbawahi, kios itu gratis,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon Made Casta sangat mendukung upaya Disperindag untuk membuat peraturan mengenai penjualan batik di pasar itu.
Dengan adanya aturan yang diterapkan, Made yakin akan membuat geliat industri batik khas Cirebon akan kembali meningkat.
“Hasil rapat kemarin, kebijakannya, pedagang harus menjual hasil batik 80 persen dari Cirebon. Selain itu, ada kebijakan untuk mengantisipasi hasil karya batik tulis yang cukup mahal, maka diperbolehkan untuk membuat batik print namun dengan kuantitas yang tidak banyak. Itu hasil rapat beberapa waktu lalu dan belum ada informasi lanjutan,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment