**Kebijakan Hasil Rapat Bersama dengan Pihak Direksi Rumah Sakit
KESAMBI– Pedagang di dalam area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati masih bernafas lega.
Mereka masih diperbolehkan berjualan di area tersebut sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak rumah sakit.
Salah seorang pedagang, Mulani (45) mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama direksi pada Sabtu siang.
“Kami masih diperbolehkan berjualan di sini. Tapi kami sifatnya ngontrak kata pihak rumah sakit, sehingga kalau ditarik harus siap,” ujarnya.
Dikatakannya, rapat yang diikuti oleh sedikitnya 30 pedagang tersebut, hanya bersifat imbauan atau sosialisai.
Mengenai tempat relokasi dan waktu penertiban, para pedagang mengaku belum mengetahuinya.
“Pedagang telah sepakat untuk tetap berjualan sampai disediakannya tempat lain yang layak. Pedagang bersediauntuk pindah,” katanya.
Namun, lanjutnya, pedagang memberikan syarat yakni disediakan tempat yang sama ramainya dengan sebelumnya.
“Jangan dengan alasan ingin membuat ruang isolasi untuk orang pengidap TBC, tapi kami tidak diperhatikan,” katanya.
Sementara, pedagang lainnya, Rakan mengungkapkan, para pedagang sudah berjualan sejak tahun 1969 di depan rumah sakit. Namun, warga Drajat ini, para pedagang bisa masuk kedalam rumah sakit setelah diizinkan oleh walikota pada waktu itu.
“Pada waktu itu, kami disuruh berjualan di dalam areal rumah sakit oleh Walikota Dasawarsa. Awalnya sih kami jualan di depan rumah sakit,” akunya.
Rakan meminta agar penertiban tersebut tidak dilanjutkan. “Jika tetap terjadi penertiban tanpa ada relokasi, kami akan melakukan perlawanan,” pungkasnya.
KESAMBI– Pedagang di dalam area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati masih bernafas lega.
Mereka masih diperbolehkan berjualan di area tersebut sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak rumah sakit.
Salah seorang pedagang, Mulani (45) mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama direksi pada Sabtu siang.
“Kami masih diperbolehkan berjualan di sini. Tapi kami sifatnya ngontrak kata pihak rumah sakit, sehingga kalau ditarik harus siap,” ujarnya.
Dikatakannya, rapat yang diikuti oleh sedikitnya 30 pedagang tersebut, hanya bersifat imbauan atau sosialisai.
Mengenai tempat relokasi dan waktu penertiban, para pedagang mengaku belum mengetahuinya.
“Pedagang telah sepakat untuk tetap berjualan sampai disediakannya tempat lain yang layak. Pedagang bersediauntuk pindah,” katanya.
Namun, lanjutnya, pedagang memberikan syarat yakni disediakan tempat yang sama ramainya dengan sebelumnya.
“Jangan dengan alasan ingin membuat ruang isolasi untuk orang pengidap TBC, tapi kami tidak diperhatikan,” katanya.
Sementara, pedagang lainnya, Rakan mengungkapkan, para pedagang sudah berjualan sejak tahun 1969 di depan rumah sakit. Namun, warga Drajat ini, para pedagang bisa masuk kedalam rumah sakit setelah diizinkan oleh walikota pada waktu itu.
“Pada waktu itu, kami disuruh berjualan di dalam areal rumah sakit oleh Walikota Dasawarsa. Awalnya sih kami jualan di depan rumah sakit,” akunya.
Rakan meminta agar penertiban tersebut tidak dilanjutkan. “Jika tetap terjadi penertiban tanpa ada relokasi, kami akan melakukan perlawanan,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment