Home » , » Pejabat Demisioner Masih Terima Tunjangan

Pejabat Demisioner Masih Terima Tunjangan

 ***BK Diklat Belum Tahu Waktu Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

KEJAKSAN- Meski Wakil Walikota, Drs Nasrudin Azis SH beberapa hari lalu menyatakan, ratusan pegawai eselon III dan IV yang berstatus demisioner karena belum dilantik tak dapat tunjangan jabatan, namun nyatanya mereka masih mendapatkannya di Januari ini.
Seperti disampaikan salah seorang pegawai eselon III yang seharusnya dilantik menempati posisi baru berdasarkan draf formasi pejabat penyusunan tim baperjakat di lingkungan Pemkot Cirebon, saat ditemui di lingkungan balaikota, kemarin.
Ia bahkan bingung dengan posisinya, masih di jabatan lama atau terhitung baru.
“Saya juga bingung, ini posisinya bagaimana. Tapi yang penting kita tetap kerja lah. Untuk tunjangan jabatan di Januari, cair kok,” ungkap pegawai tersebut seraya meminta namanya tak dikorankan.
Ia juga mengaku hawatir jadi persoalan dengan dirinya menerima tunjangan jabatan. Pasalnya, Wawali Azis pernah menyampaikan, bahwa bagi pejabat yang berstatus demisioner, tak dibolehkan mendapat tunjangan jabatan.
“Memang kondisi seperti ini membingungkan. Kita sih hanya pegawai di sini,” keluhnya.
Terpisah, Kepala BK Diklat Kota Cirebon, H Anwar Sanusi SPd MSi membenarkan apa yang disampaikan Wawali Azis, bahwa bagi pejabat yang berstatus demisioner, tak berhak mendapat tunjangan jabatan.
“Betul kata Pak Wakil Walikota, mereka (pejabat demisioner, red) tidak mendapat tunjangan jabatan,” kata Anwar, ditemui di ruang kerjanya.
Anwar juga menjelaskan, pejabat yang berstatus demisioner tak sebanyak apa yang disampaikan Wawali Azis sejumlah 104, melainkan berjumlah 89 pegawai, masing-masing dari eselon III sebanyak 23 orang dan eselon IV sebanyak 66 orang.
“Karena untuk pegawai eselon II kan sudah dilantik sebanyak 15 orang. Memang kalau dijumlah, pegawai yang terkena mutasi, rotasi dan promosi itu sebanyak 104 orang,” jelasnya.
Pria yang pernah menjabat kepala Dinas Pendidikan itu juga mengaku, pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi untuk mengisi posisi tertentu merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tatalaksana Kerja (SOTK).
“Itu amanat Perda SOTK. Karena ada beberapa perubahan struktur kerja, meskipun pejabat yang lama, tetap harus dilantik lagi. Apalagi ada penambahan struktur kerja, ya harus diisi. Karena diatur oleh perda,” tuturnya.
Lantas, kapan pelaksanaan pelantikan bagi pejabat eselon III dan IV? Anwar mengaku, pihaknya belum mengetahui persis. Karena, diakuinya, hingga kemarin belum ada rapat lanjutan di tim baperjakat.
“Belum dirapatkan di baperjakat kapan pelaksanaan pelantikan pejabat eselon III dan IV. Tapi ya lebih tepat tanya ke Pak Sekda,” katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang Pejabat Demisioner Masih Terima Tunjangan Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.