KEJAKSAN – Lapak para pedagang yang tidak terpakai, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin (16/1), sekitar pukul 14.30 WIB.
Sejumlah lapak permanen yang berada di Jalan Wahidin dan Cipto Mangunkusumo, tersebut dibongkar dan diangkut petugas.
“Sekitar empat lapak tak terpakai yang kita ratakan, hal ini mengembalikan fungsi dan untuk memperindah trotoar,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Asep Kurnia kepada Rakcer, saat dikonfirmasi di sela-sela pembongkaran, kemarin.
Sementara, untuk beberapa lapak yang masih difungsikan di ruas Jalan Wahidin, hanya diberikan peringatan untuk segera membongkar lapaknya.
Khusus di Jalan Cipto, pedagang diperbolehkan berjualan, asal sesuai dengan peraturan yang ada. Semisal tidak boleh mendirikan bangunan permanen di atas trotoar. Hanya lapak yang bisa dibongkar pasang, diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.
Yang dilakukan oleh pihaknya, semata-mata untuk menegakan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27/2014, serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 9/2003 mengenai ketertiban umum.
Sebagai penegak perda, kata Asep sapaan akrabnya, wajib melaksanakan peraturan yang tercantum di dalamnya, salah satunya terkait trantib.
“Kalau di Cipto kan belum termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) jadi kami tetap perbolehkan dengan syarat,” imbuhnya.
Menurut pantauan Rakcer di lapangan, petugas hanya melakukan penertiban di dua ruas jalan.
Sedikitnya dalam operasi tersebut, Satpol PP membongkar empat lapak tak berpenghuni kemudian diangkut untuk diamankan menggunakan truk.
Kedepan, pihak Satpol PP akan melakukan penertiban tiap minggu. Dalam satu minggu dijadwalkan empat kali melakukan operasi tersebut.
“Kami akan rutin menggelar operasi seperti ini. Supaya akan lebih banyak lagi ruang terbuka, dan menghilangkan image kumuh,” cetusnya.
Pihaknya berharap, para pedagang yang berjualan di KTL untuk segera mencari tempat baru dan menertibkan nya sendiri.
Sementara itu, untuk kawasan yang diperbolehkan berjualan, seperti halnya Jalan Cipto, pihaknya mengimbau untuk mengganti lapak permanen menjadi bongkar pasang.
Sejumlah lapak permanen yang berada di Jalan Wahidin dan Cipto Mangunkusumo, tersebut dibongkar dan diangkut petugas.
“Sekitar empat lapak tak terpakai yang kita ratakan, hal ini mengembalikan fungsi dan untuk memperindah trotoar,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban, Asep Kurnia kepada Rakcer, saat dikonfirmasi di sela-sela pembongkaran, kemarin.
Sementara, untuk beberapa lapak yang masih difungsikan di ruas Jalan Wahidin, hanya diberikan peringatan untuk segera membongkar lapaknya.
Khusus di Jalan Cipto, pedagang diperbolehkan berjualan, asal sesuai dengan peraturan yang ada. Semisal tidak boleh mendirikan bangunan permanen di atas trotoar. Hanya lapak yang bisa dibongkar pasang, diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut.
Yang dilakukan oleh pihaknya, semata-mata untuk menegakan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27/2014, serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 9/2003 mengenai ketertiban umum.
Sebagai penegak perda, kata Asep sapaan akrabnya, wajib melaksanakan peraturan yang tercantum di dalamnya, salah satunya terkait trantib.
“Kalau di Cipto kan belum termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) jadi kami tetap perbolehkan dengan syarat,” imbuhnya.
Menurut pantauan Rakcer di lapangan, petugas hanya melakukan penertiban di dua ruas jalan.
Sedikitnya dalam operasi tersebut, Satpol PP membongkar empat lapak tak berpenghuni kemudian diangkut untuk diamankan menggunakan truk.
Kedepan, pihak Satpol PP akan melakukan penertiban tiap minggu. Dalam satu minggu dijadwalkan empat kali melakukan operasi tersebut.
“Kami akan rutin menggelar operasi seperti ini. Supaya akan lebih banyak lagi ruang terbuka, dan menghilangkan image kumuh,” cetusnya.
Pihaknya berharap, para pedagang yang berjualan di KTL untuk segera mencari tempat baru dan menertibkan nya sendiri.
Sementara itu, untuk kawasan yang diperbolehkan berjualan, seperti halnya Jalan Cipto, pihaknya mengimbau untuk mengganti lapak permanen menjadi bongkar pasang.
0 comments:
Post a Comment