Temuan BPKB Clear, Semua Dewan 2009-2014 Sudah Kembalikan Kelebihan Dana Perjalanan Dinas
TUDINGAN dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Cirebon soal dugaan korupsi perjalanan dinas dewan sebesar Rp2,3 miliar ditanggapi dingin Ketua DPRD H Mustofa SH. Dia menganggap masalah itu sudah clear, pasalnya anggota dewan saat itu telah mengembalikan anggaran melalui pemotongan gaji.
Mustofa tak mengerti tudingan GNPK itu diarahkan kepada siapa. Jika GNPK mengarahkan telunjuk ke arahnya, maka Mustofa menegaskan akan menuding balik. “Saya tuding lagi dia kalau saya tahu ada yang menuding saya,” tegas pria asal Klangenan itu kepada Rakcer dengan nada keras.
Mustofa menceritakan, saat itu biaya perjalanan dinas dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas. Termasuk di dalamnya tunjangan dan honor saat kunjungan. Saat pembahasan muncul peraturan yang menyebut ada kenaikan honor. Namun, standar biaya perbup itu sudah dibuat, sehingga harus diperbaiki.
“Setelah DPRD melakukan kunjungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) menggunakan perbup yang belum diubah dikalikan volume kegiatan. Sehingga muncul temuan tersebut,” terangnya.
Pihaknya saat itu tidak bisa berbuat banyak, sehingga ada kewajiban yang harus dilakukan berupa pengembalian uang melalui pemotongan gaji. “Begitu laporan hasil pemeriksaan (LHP) keluar, diberikan informasi kepada anggota DPRD mengembalikan dan sudah selesai,” katanya.
Di LHP BPKP bisa diketahui bahwa ada kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas. Kemudian diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan. ”Waktu itu saya sebagai ketua fraksi belum menjadi pimpinan DPRD,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD periode 2009-2014 H Agus Kurniawan membantah bila hal itu menjadi korupsi berjamaah 50 anggota. Sepengetahuannya sudah tidak ada masalah.
“Gak benar kalau kami semua anggota dituding korupsi dana perjalanan dinas,” kata anggota DPRD FPDIP itu.
TUDINGAN dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Cirebon soal dugaan korupsi perjalanan dinas dewan sebesar Rp2,3 miliar ditanggapi dingin Ketua DPRD H Mustofa SH. Dia menganggap masalah itu sudah clear, pasalnya anggota dewan saat itu telah mengembalikan anggaran melalui pemotongan gaji.
Mustofa tak mengerti tudingan GNPK itu diarahkan kepada siapa. Jika GNPK mengarahkan telunjuk ke arahnya, maka Mustofa menegaskan akan menuding balik. “Saya tuding lagi dia kalau saya tahu ada yang menuding saya,” tegas pria asal Klangenan itu kepada Rakcer dengan nada keras.
Mustofa menceritakan, saat itu biaya perjalanan dinas dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas. Termasuk di dalamnya tunjangan dan honor saat kunjungan. Saat pembahasan muncul peraturan yang menyebut ada kenaikan honor. Namun, standar biaya perbup itu sudah dibuat, sehingga harus diperbaiki.
“Setelah DPRD melakukan kunjungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) menggunakan perbup yang belum diubah dikalikan volume kegiatan. Sehingga muncul temuan tersebut,” terangnya.
Pihaknya saat itu tidak bisa berbuat banyak, sehingga ada kewajiban yang harus dilakukan berupa pengembalian uang melalui pemotongan gaji. “Begitu laporan hasil pemeriksaan (LHP) keluar, diberikan informasi kepada anggota DPRD mengembalikan dan sudah selesai,” katanya.
Di LHP BPKP bisa diketahui bahwa ada kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas. Kemudian diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan. ”Waktu itu saya sebagai ketua fraksi belum menjadi pimpinan DPRD,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD periode 2009-2014 H Agus Kurniawan membantah bila hal itu menjadi korupsi berjamaah 50 anggota. Sepengetahuannya sudah tidak ada masalah.
“Gak benar kalau kami semua anggota dituding korupsi dana perjalanan dinas,” kata anggota DPRD FPDIP itu.
0 comments:
Post a Comment