Home » » Wabup Larang PNS Gunakan Gas Melon

Wabup Larang PNS Gunakan Gas Melon


MAJALENGKA - Akibat kelangkaan gas melon (gas 3 kg) dan tidak stabilnya harganya, mengakibatkan beban masyarakat kecil di Majalengka semakin berat. Apalagi harga gas bersubsidi saat ini ada yang tembus hingga Rp 25 ribu, padahal harga resmi pemerintah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) 3 kg  sebesar Rp 14 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd angkat bicara, kepada Raja, Selasa (13/1) saat dihubungi via ponselnya mengatakan, jika pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan dan larangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tidak menggunakan  Lpg tabung 3 kg.
Dikatakan dia, larangan dikeluarkan  agar penggunaan Lpg tabung 3 kg  sesuai peruntukan dan untuk menjamin ketersediaan gas bagi warga miskin yang memang berhak menerima barang bersubsidi tersebut. Lebih lanjut, Karna menyampaikan bahwa larangan penggunaan  Lpg tabung 3 kg disebutkan,  berdasarkan  ketentuan  yang mengatur  pendistribusian dan sasaran  pengguna  Lpg  tabung 3 kg. Dimana disebutkan  kriteria  rumah tangga  pengguna  Lpg 3 kg  yaitu  yang mempunyai  penghasilan  kecil atau rakyat miskin.
Selain itu, ketentuan pendistribusian  dan sasaran  pengguna  Lpg  tabung 3 kg diatur  melalui Perpres RI nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan  harga LPG tabung 3 kg,  yang ditindaklanjuti dengan Permen ESDM nomor  26 tahun 2009 tentang  penyediaan dan pendistribusian Lpg. Dengan aturan itu kata dia maka sudah sangat jelas kalau pemanfaat gas 3kg adalah warga miskin yang berpenghasilan rendah, sementara para PNS yang berpenghasilan cukup kata dia dilarang untuk menggunakan gas 3 kg.
“Kalau tidak salah dari dulu kita sudah menghimbau agar PNS tidak menggunakan gas 3 kg, berikan peluang dan fasilitasi tersebut kepada masyarakat,” pintanya.
Anda sedang membaca artikel tentang Wabup Larang PNS Gunakan Gas Melon Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.