Home » » Komisi C Dukung Pengosongan Kios

Komisi C Dukung Pengosongan Kios

***Satpol PP dan Kepolisian Bakal Kawal Eksekusi Lokasi

KESAMBI– Manajemen RSUD Gunung Jati memberikan waktu tiga pekan kepada para pedagang kios di dalam kompleks RS tersebut untuk mengosongkan kios. Bila tidak, pihak manajemen akan melakukan pengosongan paksa dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian.
“Kami memberikan waktu tiga minggu kepada mereka (pedagang, red) untuk megosongkan kios itu,” ungkap Direktur RSUD Gunung Jati, drg H Heru Purwanto MARS, usai rapat kordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, komisi C DPRD Kota Cirebon dan pihak terkait lainnya, kemarin.
Heru juga menyatakan, pihaknya tak bisa mengambil kebijakan relokasi pedagang. Salah satu pertimbangannya adalah ketiadaan lahan untuk para pedagang.
Ia menegaskan, langkah yang diambil pihaknya bermaksud baik. Yaitu untuk menekan angka penularan Multi Drug Resistent Tubercolosis (MDR-TB).
“Seharusnya pengadaan ruang isolasi sudah kita lakukan sejak tahun kemarin. Tapi belum bisa, karena di sekitaran ruang Anyelir sebagai ruangan yang diproyeksikan jadi ruang isolasi, masih terdapat para pedagang. Itu tidak boleh, karena dihawatirkan pedagang dan pembeli tertular bakteri dari penderita MDR-TB,” terang Heru.
Senada disampaikan Kabid Pelayanan Medis RSUD Gunung Jati, drg Siska LM. Menurutnya, dari 18 rumah sakit se-Indonesia yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan jadi pusat pengobatan pasien MDR-TB, hanya RSUD Gunung Jati yang belum memiliki ruang isolasi. “Hanya di sini yang belum memiliki ruang isolasi,” kata Siska.
Siska menjelaskan, dipilihnya ruang Anyelir untuk dijadikan ruang isolasi penderita MDR-TB bukan tanpa pertimbangan. Disampaikannya, beberapa pihak yang melakukan kajian dan analisa, merekomendasikan ruang Anyelir yang akan dijadikan ruang isolasi penderita MDR-TB.
“Ruang anyelir yang dianggap cocok. Karena posisinya paling memungkinkan. Bahkan WHO juga sudah melihat ke sini. Dan ruang itu yang sangat memungkinkan memang,” kata Siska.
Pihaknya berharap, pengadaan ruang isolasi penderita MDR-TB bisa segera direalisasikan. Pasalnya, pihaknya tak ingin penyebaran bakteri dari penderita MDR-TB terus meningkat.
“Ini harus segera, karena kami hawatir dengan penularannya. Akan berapa banyak masyarakat yang terancam kalau tidak segera disiapkan ruang isolasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, di wilayah Ciayumajakuning terdapat 58 kasus MDR-TB. Enam di antaranya warga Kota Cirebon, dan satu penderita meninggal dunia pada November 2014 lalu.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Ariyanto menyampaikan, pada prinsipnya dewan mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh pihak RSUD Gunung Jati untuk menghadirkan ruang isolasi penderita MDR-TB.
“Pada prinsipnya kami mendukung program itu. Karena tujuannya baik, untuk menekan angka penularan MDR-TB. Terlebih dari WHO juga katanya sudah merekomendasikan untuk itu,” kata Doddy.
Namun, Doddy meminta agar pihak rumah sakit  tetap menyediakan lahan untuk relokasi para pedagang.
“Rencana tersebut memang sudah ada surat dari pihak pronvinsi. Salah satu poinny adalah merelokasi para pedagang di kawasan rumah sakit. Nah, bahasa relokasi tersebut tentunya sudah menjadi kewajiban pihak rumah sakit untuk menyediakan tempat lokasi pengganti tapi justru pihak direksi melemparkan wacana ke pihak pemkot,” katanya.
Lebih lanjut, legislator Partai Nasdem itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut soal relokasi dilimpahkan ke pihak kecamatan setempat.
“Aneh. Ini kan sudah jelas program pemerintah provinsi, tentunya soal relokasi harus dipikirkan, jangan dilepas begitu saja,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian dan Satpol PP siap mengawal jalannya eksekusi.
“Kami siap mengawal, apabila harus ditertibkan,” ungkap perwakilan Polres Cirebon Kota, Kompol Sri Muktiningsih yang mengikuti jalannya rapat koordinasi itu.
Anda sedang membaca artikel tentang Komisi C Dukung Pengosongan Kios Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.