Home » » Pemilihan Kuwu Serentak Tunggu Perda

Pemilihan Kuwu Serentak Tunggu Perda

**108 Desa Masih Dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kuwu

SUMBER– Sebanyak 108 desa di Kabupaten Cirebon saat ini masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Desa. Saat ini, seratusan desa itu masih dipimpin oleh pelaksana tugas kuwu.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, belum disahkannya reperda itu membuat pilwu serentak terhambat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Drs Adang Kurnida menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penjadwalan terkait pilwu serentak. Hal tersebut dilakukan selama menunggu disahkannya Perda Desa.
“Kita masih melakukan tahap perencanaan pilwu mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. Kita juga masih belum mengetahui akan seperti apa karena perdanya juga belum disahkan,” jelas Adang saat ditemui di kantornya, Senin (26/1).
Disinggung mengenai anggaran yang disiapkan oleh pemda, Adang enggan menjelaskan. Menurutnya, anggaran pilwu akan mengikuti pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD)Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang juga masih belum disahkan.
“Tidak enak kalau APBD belum disahkan tapi kita sudah menyebutkan besaran anggarannya. Takutnya, nanti ada perubahan,” tambahnya.
Namun, pelaksanaan pilwu itu sendiri tidak hanya menunggu perda saja. Adang menjelaskan, masih dibutuhkan aturan lainnya di luar perda untuk sebagai petunjuk pilwu.
Disebutkan Adang, diperlukan peraturan bupati yang nantinya mengatur permasalahan teknis mengenai pelaksanaan pilwu. Termasuk juga anggaran yang akan dikucurkan untuk pilwu tersebut.
“Jelas setelah perda disahkan, akan dibuatkan juga perbup sebagai juklak dan juknisnya. Baru setelah itu dapat dilaksanakan,” terangnya.
Disinggung mengenai beberapa desa yang sudah terbentuknya panitia pemilihan kuwu, Adang dengan tegas mengatakan panitia itu akan dibubarkan terlebih dahulu. Pasalnya, pembentukan panitia terdahulu tidak berpatokan pada peraturan.
Begitu juga anggaran yang akan diberikan kepada desa, Adang menjelaskan, dalam anggaran itu terdapat beberapa poin yang memang dibebankan kepada pemda.
“Kalau anggaran itu yang ditanggung kita ada lima aspek yakni kertas suara, kotak suara, kebutuhan peralatan lainnya, honorarium panitia serta pelantikan. Nanti, semua uang itu dikelola panitia dan kami akan mengawasi,” tandasnya.
Dengan kata lain, sebutnya, penyediaan logistik dan kebutuhan pilwu, dilakukan oleh panitia. “Panitianya juga haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau kemarin sudah ada yang membentuk panitia, maka harus diubah lagi karena kan panitia itu yang bentuk BPD,” tutur Adang.
Di akhir perbincangan, Adang mengatakan, pelaksaan pilwu akan segera dilaksanakan apabila semua aturan yang dibutuhkan sudah tersedia. Dia juga menyampaikan, setidaknya membutuhkan waktu lima bulan untuk melengkapi semua tahapan pilwu.
“Kita juga sedang menghitung tanggalan karena pada bulan Juli sudah masuk bulan puasa. Kita akan atur waktunya yang sesuai,” tandasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tunggu Perda Anda boleh menyebar luaskannya Artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link sumbernya.

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.